Download Suara Sirine Mobil Pemadam Kebakaran Tercanggih

Download Suara Sirine Mobil Pemadam Kebakaran Tercanggih 5,0/5 1448 votes

Download Downloadsuara Sirine Bencana with high quality Song Mp3 at rsymedia.com. Suara Sirene Mobil Comando & Pemadam Kebakaran Play and Download suara sirene.

Yuuk kenali fungsi jenis warna lampu rotator dan sirine di kendaraanmobil pribadi dilarang pakai lho ya.Manteman tentu pernah melihat dan mendengar suara sirine ketika berada di jalan raya. Warna alias itupun berwarna-warni ada yang warna biru, warna merah dan warna kuning. Perbedaan warna ini menunjukkan perbedaan fungsi dan kegunaan dimasing-masing kendaraan.

Ingat, motor sipil alias diluar ketentuan dilarang memakai lampu rotator dan sirine lho brosis Banyak yang belum memahami aturan dan batasan penggunaan lampu rotator dan sirine. Buktinya kerap dijumpai pelanggara-pelanggaran terkait hal ini. Begitu juga mereka yang melakukan modifikasi kendaraan. Sah-sah saja melakukan modifikasi, namun jangan sampai aksesori yang sedianya ingin meningkatkan daya tarik justru melanggar aturan. Padahal penggunaan aksesori ini tidaklah sembarang dan harus berdasarkan aturan yang berlaku. Untuk Kepentingan tertentu kendaraan bermotor dapat dilengkapi dengan rotator atau sirene. Ada beberapa macam lampu rotator sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.

Pengolongan Lampu isyarat terdiri dari warna merah, biru dan kuning. Ketiganya mempunyai makna serta fungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama. • – Lampu rotator warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. • – Lampu rotator warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulan, Palang Merah, dan Jenazah. • – Lampu rotator warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus. Hal ini mempunyai persyaratan, prosedur dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud diatas di atur dalam: Pasal 59 (1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. (2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama. Kalam baba bulleh shah pdf to doc. (4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain. (5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut: a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Well, semoga dengan melihat syarat dan ketentuan penggunaan lampu rotator dan sirine diatas mantemans semua bisa bijak dan tidak asal memasang aksesoris tersebut tanpa mengenindahkan peraturan yang sudah ada. Modif sih boleh-boleh saja asal tidak kebablasanhehehe sumber: google Maturnuwun sumber: instagram @ dit.kamsel.korlantas.polri baca juga: • • • • • • • • • • *** Contact KHS Go Blog/*** Main blog: Secondary blog: Email: setia1heri@gmail.com; kangherisetiawan@gmail.com Facebook: Twitter: Instagram: Youtube: Line@: @ setia1heri.com PIN BBM: 5E3C45A0 *' Yuuuk like & share brosis.'